Selasa, 15 Januari 2019

Hukum Waris Bagi Cucu yang Diangkat Menjadi Anak Angkat





Jurnal ini dibuat oleh Hotnidah Nasution. Dalam jurnal ini beliau membahas tentang hukum waris, dimana apabila ada seorang cucu yang diangkat menjadi anak angkat apakah beliau tersebut mendapatkan waris sesuai dengan posisinya sebagai anak angkat atau malah posisi tersebut ditentang karena ia juga merupakan seorang cucu.

Permohonan pengangkatan anak oleh warga negara Indonesia yang beragama Islam terhadap anak warga negara Indonesia yang beragama Islam diajukan pada pengadilan agama. Dalam salah satu penetapan pengadilan agama terdapat kasus dimana anak yang diangkat adalah cucu kandung dari pemohon. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Data dianalisis dengan metode kualitatif dan diuraikan secara deskriptif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa cucu yang dijadikan anak angkat mendapat waris melalui wasiat wajibah maksimal 1/3 dari harta warisan. Jika anak angkat (cucu) tersebut berkedudukan sebagai ahli waris pengganti maka dia tidak berhak mendapat wasiat wajibah kecuali disetujui ahli waris yang lain.

Dapat dilihat di : http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/30933

Tidak ada komentar:

Posting Komentar